Kamis, 16 Juni 2016

Alokasi Usaha Perikanan Tangkap


Alokasi usaha perikanan tangkap adalah seperti sebuah kue yang dibagikan dari pusat kepada masing-masing daerah. Alokasi usaha perikanan tangkap ini memberikan gambaran mengenai potensi sumber daya ikan yang ada pada wilayah pengelolaan perikanan (WPP) dan tingkat pemanfaatan yang telah dilakukan atau yang dikenal dengan produksi. Alokasi ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan input-output kontrol terhadap kegiatan penangkapan ikan. Setidaknya dengan penentuan alokasi ini kita dapat melakukan penentuan antara lain :
- Potensi Sumber Daya Ikan yang ada di WPP
- Jumlah Tangkapan yang diperbolehkan (JTB)
- Jumlah Kapal yang boleh beroperasi
- Jumlah maksimal Gross Tonase (GT) kapal
- Jumlah ijin yang boleh dikeluarkan baik oleh pusat maupun daerah.

Alokasi ini adalah isu yang sangat strategis untuk dibahas di Indonesia karena kita ini merupakan negara maritim dengan panjang garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada. Kita mengetahui bahwa sebagai negara kepulauan kita memiliki sumber daya ikan dengan tingkat Biodiversity tertinggi di dunia.

Sebenarnya penentuan alokasi dilakukan dengan melihat surplus produksi dari usaha penangkapan ikan di WPP tsb kemudian membandingkan dengan potensi yang ada sehingga kita memperoleh angka potensi lestari yaitu suatu angka yang ketika kita melakukan kegiatan penangkapan tetap memeberikan kesempatan bagi SDI untuk melakukan recruitment dan pulih kembali.

Akan tetapi sering terjadi kasus dimana potensi SDI yang ada terlihat rendah padahal hasil tangkapan dapat mencapai 4-5 kali lipat dari potensi, disitulah keunikan dari kegiatan perikanan bahwa dengan banyaknya variabel maka ketidakpastian (uncertainty) sangat mungkin terjadi sehingga produksi dapat melebihi potensi yang ada. oleh karena itu pengelolaan perikanan tidak dapat dilihat dari satu sisi saja melainkan harus dilihat dari berbagai sudut pandang.

Kembali ke alokasi, untuk penentuan alokasi dan pembagian kuota ijin daerah dan pusat maka ada beberapa data yang dibutuhkan untuk melakukan perhitungan antara lain :
> Jumlah Nelayan
> Panjang Garis Pantai
> Aktivitas Konservasi
> Tingkat Kepatuhan
Sumber data yang digunakan adalah data statistik perikanan tangkap yang tersedia yaitu data 2014 atau data statistik 2015 jika telah divalidasi. sedangkan untuk data potensi yang digunakan adalah data potensi terbaru tahun 2015 sehingga kita tetapkan bahwa t=0 adalah tahun 2015.

Perhitungan alokasi ini memerlukan rumus yang kelak akan disepakati bersama antara pemerintah pusat dan daerah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar